WEBINER URGESI FIQIH MUAMALAH DAN SISTEM MONEY GAME, di TENGAH PANDEMI COVID 19

                                                    

Kegiatan Webinar Via Zoom

Ahad, 24 Januari 2021 Rumah Pemberdayaan Masyarakat Banten menyelenggarakan silaturahmi online dan kajian rutin fiqih muamalah seri#1 yang bertema “URGENSI FIQIH MUAMALAH”  yang di narasumberi lansung oleh bapak AH. Azaharuddin Lathif, M.AG, M.H. beliau merupakan anggota DSN Institute, Dosen Fak. Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Sambutan diisi oleh ketua Rumah Pemberdayaan Masyarakat  bapak Ahamad Husen. Dan dimoderatori oleh bapak Sigit Sulistianto, Ketua Gerakan Nusantara Berdaya Tangsel. Kajian ini terus berlanjut sampai pada seri#5 setiap dua pekannya dan akan terus di narasumberi oleh Pak Azharuddin lathif dan ditambahkan dengan narasumber lainnya seperti pelaku pelaku aplikasi money game, gerakan anti Ponzi, dan Coach-Coach keren lainnya. Tujuannya mengedukasi masyarakat bagaiaman pentingnya hukum-hukum dalam bermuamalah, Pentingnya Mengenal system money game sebagaimana yang tersebar luas di masyarakat saat ini .

Banyak aplikasi aplikasi yang menawarkan cara instan mendapatkan uang untuk menarik minat masyarakat menggunakan aplikasi ilegal dan tidak dibolehkan menurut syariat. Melihat kondisi saat ini aktifitas masayarakat sudah sangat terbatas. Pemerintah mengajak dan menganjurkan masyarakat agar meminimalisir pekerjaan diluar rumah. Sehingga kebiasaan berkumpul diluar rumah seperti nongkrong berkumpul dengan teman-teman yang lain harus tertunda dan berdiam diri di rumah, dan masyarakat yang biasanya bekerja diluar rumah seperti (Ojek, Supir angkot, kurir Online, penggiat penggiat pameran, dan banyaknya kariyawan yang di rumhkan  merasakan dampak besar wabah covid 19 ini. Mereka tidak bisa bekerja seleluasa seperti dulu Sehingga dengan adanya aplikasi – aplikasi yang memudahkan mereka gunakan, maka hal ini menjadi salah satu alternative termudah bagi mereka untuk menghasilkan uang.

Adanya wabah virus covid19 ini tidak menghalangi dan menurunkan semangat Ketua Rumah Pemberdayaan Masyarakat (RPM) untuk terus mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar faham bagaiamana pentingnya hukum dalam bermumalah, mengenal system-system bisnis yang syariah, prinsip-prinsip syariah, Akad-akad yang syariah dan mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat dengan system money game sebagaimana judul judul materi yang telah disamapaikan oleh pak AH. Azaharuddin Lathif, M.AG, M.H. dan Coach lain diantaranya  Coach Dr. Fahmi ( The first  Indonesia International Total Leader Coach Certified, From LMI-J. Mayer Texas, USA), Bapak Teddy Meiyadi SE MM (ASDA 3 Bidang Administrasi Umum dan KERSA Tangsel), G-Coach Adi Rohadi ( CEO Official Partner Go Car Rental, Go Fleet, SekJend SSN Wilayah DKI Jakarta) dan Narasumber dari Alinasi Anti Ponzi Bapak Edwar Sutanto dan Pelaku-pelaku aplikasi money game lainnya.

  Gambar 2

Kajian Rutin Silaturahmi Online ini sudah terlaksana empat kali selama wabah Covid19, dilaksanakan melalui aplikasi ZOOM dan bisa disaksikan oleh teman-teman yang berhalangan melalui Channel Youtube,  Disupport oleh (Rumah Pemberdayaan Masyarakat Peduli, DSN Institute, Grounded Business Coaching (GBC), Aliansi API, dan Gerakan Nusantara Berdaya (GNB), Terbuka untuk Masayarakat umum dan GRATIS tanpa dipungut biaya. Buat lembaga, dan komunitas yang ingin bekerjasama dan teman-teman yang ingin bergabung diacara kami kalian bisa mengunjungi web www.rpmpeduli.org atau di Instagram kami @rpmpeduli.

#RumahPemberdayaanMasyarakat #FiqihMuamalah #BisnisSyariah, #AkadSyariah #PrinsipprinsipSyariah #MoneyGame #Ponzi #Covid19

 

Penulis Iffah Irfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *