Ilmu waris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari dan dipraktekkan umat Islam untuk saat ini. Dalam hadits marfu’ disebutkan :
“Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if).
Namun hal ini sudah menunjukkan kemuliaan ilmu waris karena Allah Ta’ala telah merinci dalam Al Qur’an mengenai hitungan warisan. Dan Allah yang memberikan hukum seadil-adilnya. Beda dengan anggapan sebagian orang yang menganggap hukum Allah itu tidak adil karena suuzhonnya pada Allah tabaroka wa ta’ala.
Dalam al-Quran jelas Allah berfirman:
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisaa:11)
Kemudian di ayat sellanjutnya Allah melengkapi tuntunan syariat Waris Islam sebagai berikut:
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.. (S. An-Nisaa:12)
Urusan harta warisan beserta pembagiannya, Allah langsung yang menerangkannya di dalam 2 ayat ini. Ini sekaligus sebagai dalil wajibnya umat Islam mengikuti aturan di dalam ayat ini dalam membagi warisan tak ada pilihan hukum lain. Seyogyanya kita muslim semata-mata karena ketaatan kepada Allah menggunakan dan menerapkan hukum waris ini di dalam kelurgannya.
Meskipun telah jelas sekali hukumnya, kenapa masih banyak umat Islam yang tidak menerapkan hukum waris Islam di dalam masalah waris yang dihadapinya? Ada 2 alasan setidaknya, yaitu:
- Karena kebodohan dan ketidaktahuan akan hukum Waris Islam ini.
- Motif duniawi, dan kecintaan kepada harta.
Dari dua alasan ini, maka para penggiat dakwah dan para praktisi Waris Islam sudah sepatut terus dan berusaha mengedukasi umat agar menjalankan syariat Waris ISlam di dalam keluarganya. Sampaikan semua dalil Al-Quran dan Sunnah, tekankan bahwa ini adalah perintah ALlah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang mau dan menerapkannya maka surga baginya, sebagaimana Firman Allah di dalam ayat berikut ini:
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (QS. An-Nisaa:13)
Lalu bagaimana bagi yang enggan menjalankan Waris ISlam? di sini keengganannya karena mereka meremehkan syairiat ini, mereka sudah tahu namun enggan mengaplikasikananya, maka bagi manusia yang seperti ini Allah mengancam mereka dalam Firman-Nya:
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An-Nisaa:14)
Kabar gembira ini yaitu dengan mendapatkan surga dan kekal di dalamnya adalah karena kecintaan Allah dan kasih sayang-Nya kepada hamba-Nya. Demikian pula ancaman neraka dan kekal di dalamnya yang diberikan bagi yang menolak syariat Waris Islam ini karena keombongan dan meremehkannya, ini juga karena kecintaan dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Seakan ALlah ingin mengatakan,” Wahai hambaKu, ayo terapkan hukum Waris Islam yang Aku berikan ini dan sekali-kali kamu menolaknya, karena bagi kalian yang dengan taat menjalankan, maka Aku hadiahkan kepada kalian surga dan kalian kekal di dalamnya, namun bagi kalian yang enggan dan menolak dengan sombong, maka Aku masukkan kalian ke dalam neraka dan kalian kekal di dalamnya.
Dari tulisan singkat ini, maka penulis mengajak umat Islam untuk bersemangat kembali kepada Islam, semangat untuk kembali kepada Waris Islam dengan cara mempelajarinya secara intens, sehingga dengan demikian setidaknya dapat mempraktekkannya di dalam keluarganya, dan kemudian bagi yang ingin mendakwahkannya, dapat mengajarkannya kembali kepada umat Islam di sekitarnya.
Rumah Pemberdayaan Masyarakat bekerjasama dengan Al-Wahdah Konselor Keluarga ingin berkhidmat kepada umat Islam dengan mengadakan pelatihan Ilmu Waris Bersanad GRATIS. Maka silahkan bagi Bapak/Ibu, Saudara/saudari yang berminat dapat mengikuti kelas gratis ILmu Waris ini, dengan mendaftar melalui link di bawah ini:
Pendaftaran Kelas Ilmu Waris Bersanad