Cluster Desa Berdaya

Pertemuan pertama sosialisasi Cluster Desa Berdaya,telah dilangsungkan pada tanggal 14 Juli 2019 di kediaman ketua umum Relawan Pemberdayaan Desa, Ibu Ina, Tangerang Selatan, Banten.

Pemaparan program oleh ketua Rumah Pemberdayaan Masyarakat

Alhamdulillah, kegiatan ini melibatkan aparat desa terkait, karena masuk ke dalam kegiatan desa dalam lingkup RW Jadi dalam setiap RW adalah satu kelompok cluster desa berdaya. Ini untuk memudahkan dalam koordinasi, pendidikan dan pelatihan-pelatihan selanjutnya pada program ini, termasuk juga adanya pendampingan terpadu kepad kelompok cluster tersebut. Target awal adalah membrikan mereka pencerahan dalam hal bermuamalah/berbisnis secara Islam sesuai agama sebagian besar masyarakat di desa itu.

Isu yang menjadi konsen program ini adalah rentenir yang merajalela di kampung-kampung dan desa-desa hampir di setiap daerah, khususnya di daerah yang menjadi sasaran Rumah Pemberdayaan Masyarakat, yaitu Tangerang dan sekitarnya.

Pak Malih, selaku ketua RW Pamulang Barat sampai harus menahan tangis, saat memberikan sambutannya, karena teringat saudaranya yang kehidupan keluarganya menjadi berantakan, selalu ribut hampir setiap hari, karena menjadi korban rentenir.

Ada 3 pembicara utama dalam acara sosialisasi di atas, pertama adalah sambutan ketua Relawan Pemberdayaan Desa, bu Ina, kemudian disusul sambutan aparat berwenang yaitu Bapak Malih, ketua RW 05 dan pemaparan program Rumah Pemberdayaan masyarakat oleh ketua yayasan, Bapak Ahmad Husen.

Ini alasannya, kenapa program Cluster Berdaya digulirkan:

a. Adanya suatu kelompok yang membutuhkan
b. Adanya kebutuhan dan kepentingan yang sama

Kemudian dalam aksinya nanti, ada seorang pendamping yang siap mengarahkan sekaligus juga memberikan wawasan kepada kelompok tersebut. Tugas pendamping tercakup dalam 4 hal :

  1. Pelatihan
  2. Survey lokasi
  3. Pembentukan kelompok
  4. Latihan wajib kelompok, meliputi:

Peluang mendapatkan fasilitas di Rumah Pemberdayaan Masyarakat gratis
Bimbingan gratis setiap seminggu sekali

Syarat :

a. Lama usaha minimal 2 tahun, masih berjalan
b. Warga setempat atau domisili min 2 tahun di wilayah tersebut
c. Mendapat izin dari pasangan (suami)
d. Khusus bagi pelaku/korban rentenir wajib membuat surat
pernyataan tidak akan mengulang lagi, melakukan pinjaman dengan rentenir (bangke/bank keliling)
e. Khusus tahun ini yang terjerat rentenir dan dikejar-kejar
akan dibantu melunasinya dengan batas maksimal tertentu.

Demikian poin-poin hasil sosialisasi Cluster Desa Berdaya yang telah ditetapkan, untuk kemudian diteruskan oleh masing-masing pengurus masing-masing wilayah.

Setetes ikhtiar ini semoga membawa keberkahan dan kemakmuran untuk bangsa, negara dan agama Islam ini. Segenap doa, dukungan dan partisipasinya jika ada sangatlah membantu kami dan para relawan yang terlibat.

Kepengurusan pusat Relawan Desa Berdaya, klik di sini

Official

Rumah Pemberdayaan Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *