UPAYA PEMBEBASAN WARGA DARI DUNIA RIBAWI

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Salah satu pihak yang sangat keras dalam transaksi ribawi yaitu RENTENIR. Rentenir atau sering juga disebut tengkulak (terutama di pedesaan) adalah orang yang memberi pinjaman uang tidak resmi atau resmi dengan bunga tinggi. Pinjaman ini tidak diberikan melalui badan resmi, misalnya bank, dan bila tidak dibayar akan dipermalukan atau dipukuli. Tengkulak biasanya beroperasi di saat panen gagal, ketika para petani sangat membutuhkan uang namun tidak dapat memberi jaminan kepada bank. Sasaran rentenir lainnya adalah konsumen produk perbankan yang telah dimasukkan ke daftar hitam karena bermasalah dengan bank (kredit macet, dsb.). Atau pengusaha-pengusaha kecil menengah yang kesulitan akses permodalan dari bank serta rumah tangga-rumah tangga yang memerlukan dana cepat. Pinjaman dari tengkulak tidak memerlukan jaminan sertifikat rumah atau barang berharga lainnya (kebanyakan hanya memerlukan KTP atau identitas lainnya), tetapi memiliki risiko tinggi. (wikipedia)

Rumah pemberdayaan Masyarakat atau sering kita sebut RPM bergerak bersama instansi intansi bersama berjuang untuk membebaskan warga yang terjerat aksi RIBAWI terutama pada pihak rentenir yang suka berlaku sewenang – wenang.

PAK HUSEN, beliau adalah penggerak program PEMBEBASAN RENTENIR yang sudah bergelut kurang lebih 6 thn untuk warga binaan nya, terutama warga desa parakan, pondok benda, pamulang.

Beliau bersama team pembebasan rentenir melakukan rutinitas mingguan seperti kajian untuk warga binaannya agar sadar bahaya riba.

semoga setiap langkah yang diambil oleh bapak HUSEN mendapatkan kemudahan dan keberkahannya. Aamiin yaa mujibas sa’ilin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *